You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan WIJIMULYO
Kalurahan WIJIMULYO

Kap. NANGGULAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Data di Website Resmi Kalurahan Wijimulyo

Pengantar SKCK

Admin Wijimulyo 31 Juli 2023 Dibaca 685 Kali

Dasar Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  5. Peraturan Kapolri Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri. 
 
 
 
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebagai berikut:
 
  1. SKCK dapat dilakukan / diajukan oleh setiap warga masyarakat.
  2. Datang sendiri, guna mengisi Daftar Pertanyaan dan Kartu TIK.
  3. Melampirkan syarat:
    1. FC. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    2. FC. KK (Kartu Keluarga / C-1)
    3. FC. Akta Kelahiran
    4. Kartu Sidik Jari. Jika belum mempunyai Kartu Sidik Jari maka bisa dibuat sebelumnya di Kepolisian Tingkat Resort.
    5. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 8 (delapan) lembar. (background warna merah)
  4. Setelah diadakan penelitian tentang jawaban dari pertanyaan dari lembar Tik, dan juga keabsahan dari surat lampiran tersebut dengan koordinasi instansi terkait barulah diterbitkan SKCK.
  5. Jika yang mengeluarkan SKCK pada tingkat Kepolisian Resort maka dari Kepolisian sektor akan memberikan RCK (Rekomendasi Catatan Kriminal) untuk selanjutnya di bawa ke Kepolisian Resort untuk diterbitkan SKCK.
  6. SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan sesuai dengan peruntukannya. Jadi kalau sudah tidak berlaku ataupun peruntukan lain maka masyarakat harus membuat lagi SKCK baru.

 

Kewenangan Penerbitan SKCK

  1. POLSEK
    • Menjadi calon pegawai pada perusahaan / lembaga / badan / swasta.
    • Pencalonan Kepala Desa.
    • Pencalonan Sekretaris Desa.
    • Pindah alamat, atau.
    • Melanjutkan Sekolah.
  2. POLRES
    • Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
    • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, atau POLRI.
    • Pencalonan pejabat publik
    • Melengkapi persyaratan izin senjata senjata (SENPI) non organik TNI atau POLRI.
    • Melanjutkan sekolah.
  3. POLDA
    • Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
    • Untuk memperoleh paspor dan atau visa.
    • Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
    • Menjadi Notaris
    • Pencalonan pejabat publik, atau
    • Melanjutkan sekolah.
  4. MABES POLRI
    • Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
    • WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau visa.
    • WNI dan WNA yang membutuhkan untuk kegiatan atau kepentinagn tertentu dalam lingkup nasional atau internasional, seperti Izin tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, atau Adopsi anak bagi pemohon WNA.
 
Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,520,261,661 Rp2,534,773,170
99.43%
Belanja
Rp2,537,154,271 Rp2,735,999,593
92.73%
Pembiayaan
Rp201,226,423 Rp201,226,423
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp18,869,348 Rp18,869,348
100%
Hasil Aset Desa
Rp205,805,230 Rp203,908,728
100.93%
Dana Desa
Rp1,311,025,000 Rp1,311,025,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp106,839,098 Rp140,591,617
75.99%
Alokasi Dana Desa
Rp855,702,977 Rp855,702,977
100%
Bunga Bank
Rp4,682,008 Rp750,000
624.27%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp17,338,000 Rp3,925,500
441.68%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,160,809,271 Rp1,273,945,593
91.12%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp905,394,119 Rp905,394,119
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp76,725,000 Rp161,836,000
47.41%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp261,525,881 Rp262,123,881
99.77%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp132,700,000 Rp132,700,000
100%