You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan WIJIMULYO
Kalurahan WIJIMULYO

Kap. NANGGULAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Data di Website Resmi Kalurahan Wijimulyo

Pengantar SKCK

Admin Wijimulyo 31 Juli 2023 Dibaca 223 Kali

Dasar Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  5. Peraturan Kapolri Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri. 
 
 
 
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebagai berikut:
 
  1. SKCK dapat dilakukan / diajukan oleh setiap warga masyarakat.
  2. Datang sendiri, guna mengisi Daftar Pertanyaan dan Kartu TIK.
  3. Melampirkan syarat:
    1. FC. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    2. FC. KK (Kartu Keluarga / C-1)
    3. FC. Akta Kelahiran
    4. Kartu Sidik Jari. Jika belum mempunyai Kartu Sidik Jari maka bisa dibuat sebelumnya di Kepolisian Tingkat Resort.
    5. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 8 (delapan) lembar. (background warna merah)
  4. Setelah diadakan penelitian tentang jawaban dari pertanyaan dari lembar Tik, dan juga keabsahan dari surat lampiran tersebut dengan koordinasi instansi terkait barulah diterbitkan SKCK.
  5. Jika yang mengeluarkan SKCK pada tingkat Kepolisian Resort maka dari Kepolisian sektor akan memberikan RCK (Rekomendasi Catatan Kriminal) untuk selanjutnya di bawa ke Kepolisian Resort untuk diterbitkan SKCK.
  6. SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan sesuai dengan peruntukannya. Jadi kalau sudah tidak berlaku ataupun peruntukan lain maka masyarakat harus membuat lagi SKCK baru.

 

Kewenangan Penerbitan SKCK

  1. POLSEK
    • Menjadi calon pegawai pada perusahaan / lembaga / badan / swasta.
    • Pencalonan Kepala Desa.
    • Pencalonan Sekretaris Desa.
    • Pindah alamat, atau.
    • Melanjutkan Sekolah.
  2. POLRES
    • Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
    • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, atau POLRI.
    • Pencalonan pejabat publik
    • Melengkapi persyaratan izin senjata senjata (SENPI) non organik TNI atau POLRI.
    • Melanjutkan sekolah.
  3. POLDA
    • Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
    • Untuk memperoleh paspor dan atau visa.
    • Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
    • Menjadi Notaris
    • Pencalonan pejabat publik, atau
    • Melanjutkan sekolah.
  4. MABES POLRI
    • Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
    • WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau visa.
    • WNI dan WNA yang membutuhkan untuk kegiatan atau kepentinagn tertentu dalam lingkup nasional atau internasional, seperti Izin tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, atau Adopsi anak bagi pemohon WNA.
 
Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,699,341,419 Rp2,348,213,537
72.37%
Belanja
Rp1,522,721,509 Rp2,534,855,904
60.07%
Pembiayaan
Rp201,226,423 Rp186,642,367
107.81%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp18,869,348 Rp15,000,000
125.8%
Hasil Aset Desa
Rp162,794,600 Rp203,908,728
79.84%
Dana Desa
Rp800,029,800 Rp1,171,383,000
68.3%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp69,631,553 Rp118,281,166
58.87%
Alokasi Dana Desa
Rp642,280,870 Rp834,965,143
76.92%
Bunga Bank
Rp3,255,248 Rp750,000
434.03%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp2,480,000 Rp3,925,500
63.18%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp758,173,001 Rp1,232,156,760
61.53%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp520,307,808 Rp718,711,944
72.39%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp34,160,000 Rp147,676,000
23.13%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp109,780,700 Rp273,311,200
40.17%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp100,300,000 Rp163,000,000
61.53%