You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan WIJIMULYO
Kalurahan WIJIMULYO

Kap. NANGGULAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Data di Website Resmi Kalurahan Wijimulyo

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Admin Wijimulyo 31 Juli 2023 Dibaca 224 Kali

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KARTU IDENTITAS ANAK :

  • Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. 
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. 
  • Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
  1. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/Wali;dan
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.

Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.

 

  • Persyaratan untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
  1. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/Wali;
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
  4. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,699,341,419 Rp2,348,213,537
72.37%
Belanja
Rp1,522,721,509 Rp2,534,855,904
60.07%
Pembiayaan
Rp201,226,423 Rp186,642,367
107.81%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp18,869,348 Rp15,000,000
125.8%
Hasil Aset Desa
Rp162,794,600 Rp203,908,728
79.84%
Dana Desa
Rp800,029,800 Rp1,171,383,000
68.3%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp69,631,553 Rp118,281,166
58.87%
Alokasi Dana Desa
Rp642,280,870 Rp834,965,143
76.92%
Bunga Bank
Rp3,255,248 Rp750,000
434.03%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp2,480,000 Rp3,925,500
63.18%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp758,173,001 Rp1,232,156,760
61.53%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp520,307,808 Rp718,711,944
72.39%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp34,160,000 Rp147,676,000
23.13%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp109,780,700 Rp273,311,200
40.17%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp100,300,000 Rp163,000,000
61.53%