PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK

31 Juli 2023
Admin Wijimulyo
Dibaca 1.007 Kali

PENERBITAN KARTU PENDUDUK


1. PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI ;

  • Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh  dan kepala desa / lurah
  • Fotocopy dokumen yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi :

( 1 ) KK

( 2 ) Kutipan akta nikah / akta kawin bagi yang belum berusia 17 tahun

( 3 ) Kutipan akta kelahiran

  • Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri

 

2. PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU  RUSAK  

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
  • Fotocopy KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  • Paspor dan Izin Tinggal tetap bagi orang Asing
  • Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan

 

3. PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA : 

  • Fotocopy KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  • KTP lama
  • Dokumen pendukung untuk perubahan data misalnya akta kelahiran, surat nikah
  • Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
  • Surat Keterangan / Bukti Perubahan peristiwa Kependudukan / Peristiwa Penting