PELAYANAN PINDAH – DATANG PENDUDUK

31 Juli 2023
Admin Wijimulyo
Dibaca 981 Kali

Syarat Surat Keterangan Pindah WNI :

  • Surat Pengantar dari Dukuh setempat
  • Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
  • KK lama
  • KTP lama
  • Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )

 

Alur Pelayanan Pindah (Keluar) Penduduk :

  • Antar Desa dalam satu Kecamatan :
  1. Datang ke tempat Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar
  2. Persyaratan dan Surat Pengantar diserahkan ke Kantor Kalurahan Wijimulyo
  3. Mendapatkan Surat Pengantar dari Kalurahan Wijimulyo
  4. Ke Desa tujuan (dalam satu Kapanewon Nanggulan) untuk mendapatkan pengantar
  5. Ke Kantor Kapanewon Nanggulan

 

  • Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
  1. Datang ke tempat Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar
  2. Persyaratan dan Surat Pengantar diserahkan ke Kantor Kalurahan Wijimulyo
  3. Persyaratan dan Surat Pengantar dari Kalurahan Wijimulyo diantar ke Kapanewon Nanggulan
  4. Dari Kapanewon Nanggulan meminta pengantar untuk pindah penduduk
  5. Ke Desa tujuan pindah untuk mendapatkan pengantar ke kecamatan tujuan pindah
  6. Ke Kecamatan tujuan pindah

 

  • Antar Kabupaten/Provinsi
  1. Datang ke tempat Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar
  2. Persyaratan dan Surat Pengantar diserahkan ke Kantor Kalurahan Wijimulyo
  3. Persyaratan dan Surat Pengantar dari Kalurahan Wijimulyodiantar ke Kapanewon Nanggulan
  4. Dari Kapanewon Nanggulan meminta pengantar untuk pindah penduduk
  5. Menuju Kantor Dukcapil Kulon Progo
  6. Setalah mendapat berkas perpindahkan, menuju ke Dukcapil Tujuan pindah

 

Syarat Surat Keterangan Pindah Datang WNI :

  • Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal
  • Biodata / Kartu Keluarga dari Daerah asal
  • KTP/KTP_El dari daerah asal
  • Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  • FC Surat Nikah
  • FC Akta Kelahiran
  • FC Ijazah terakhir
  • FC Kartu Keluarga yang hendak ditumpangi
  • Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )

 

Alur Pelayanan Pindah Datang (Masuk) Penduduk :

  • Mengurus Berkas pindah penduduk di daerah asal
  • Berkas dari dukcapil asal dibawa ke Dukcapil Kulon Progo
  • Berkas dari Dukcapil Kulon Progo diberikan ke Kalurahan Wijimulyo untuk mendapatkan pengantar
  • Dari Kalurahan Wijimulyo mendapatkan pengantar untuk ke Kapanewon Nanggulan
  • Ke Kecamatan untuk lapor masuk penduduk, Cetak KK dan KTP