You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan WIJIMULYO
Kalurahan WIJIMULYO

Kap. NANGGULAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Data di Website Resmi Kalurahan Wijimulyo

PELAYANAN PINDAH – DATANG PENDUDUK

Admin Wijimulyo 31 Juli 2023 Dibaca 226 Kali

Syarat Surat Keterangan Pindah WNI :

  • Surat Pengantar dari Dukuh setempat
  • Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
  • KK lama
  • KTP lama
  • Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )

 

Alur Pelayanan Pindah (Keluar) Penduduk :

  • Antar Desa dalam satu Kecamatan :
  1. Datang ke tempat Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar
  2. Persyaratan dan Surat Pengantar diserahkan ke Kantor Kalurahan Wijimulyo
  3. Mendapatkan Surat Pengantar dari Kalurahan Wijimulyo
  4. Ke Desa tujuan (dalam satu Kapanewon Nanggulan) untuk mendapatkan pengantar
  5. Ke Kantor Kapanewon Nanggulan

 

  • Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
  1. Datang ke tempat Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar
  2. Persyaratan dan Surat Pengantar diserahkan ke Kantor Kalurahan Wijimulyo
  3. Persyaratan dan Surat Pengantar dari Kalurahan Wijimulyo diantar ke Kapanewon Nanggulan
  4. Dari Kapanewon Nanggulan meminta pengantar untuk pindah penduduk
  5. Ke Desa tujuan pindah untuk mendapatkan pengantar ke kecamatan tujuan pindah
  6. Ke Kecamatan tujuan pindah

 

  • Antar Kabupaten/Provinsi
  1. Datang ke tempat Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar
  2. Persyaratan dan Surat Pengantar diserahkan ke Kantor Kalurahan Wijimulyo
  3. Persyaratan dan Surat Pengantar dari Kalurahan Wijimulyodiantar ke Kapanewon Nanggulan
  4. Dari Kapanewon Nanggulan meminta pengantar untuk pindah penduduk
  5. Menuju Kantor Dukcapil Kulon Progo
  6. Setalah mendapat berkas perpindahkan, menuju ke Dukcapil Tujuan pindah

 

Syarat Surat Keterangan Pindah Datang WNI :

  • Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal
  • Biodata / Kartu Keluarga dari Daerah asal
  • KTP/KTP_El dari daerah asal
  • Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  • FC Surat Nikah
  • FC Akta Kelahiran
  • FC Ijazah terakhir
  • FC Kartu Keluarga yang hendak ditumpangi
  • Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )

 

Alur Pelayanan Pindah Datang (Masuk) Penduduk :

  • Mengurus Berkas pindah penduduk di daerah asal
  • Berkas dari dukcapil asal dibawa ke Dukcapil Kulon Progo
  • Berkas dari Dukcapil Kulon Progo diberikan ke Kalurahan Wijimulyo untuk mendapatkan pengantar
  • Dari Kalurahan Wijimulyo mendapatkan pengantar untuk ke Kapanewon Nanggulan
  • Ke Kecamatan untuk lapor masuk penduduk, Cetak KK dan KTP
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,699,341,419 Rp2,348,213,537
72.37%
Belanja
Rp1,522,721,509 Rp2,534,855,904
60.07%
Pembiayaan
Rp201,226,423 Rp186,642,367
107.81%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp18,869,348 Rp15,000,000
125.8%
Hasil Aset Desa
Rp162,794,600 Rp203,908,728
79.84%
Dana Desa
Rp800,029,800 Rp1,171,383,000
68.3%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp69,631,553 Rp118,281,166
58.87%
Alokasi Dana Desa
Rp642,280,870 Rp834,965,143
76.92%
Bunga Bank
Rp3,255,248 Rp750,000
434.03%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp2,480,000 Rp3,925,500
63.18%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp758,173,001 Rp1,232,156,760
61.53%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp520,307,808 Rp718,711,944
72.39%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp34,160,000 Rp147,676,000
23.13%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp109,780,700 Rp273,311,200
40.17%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp100,300,000 Rp163,000,000
61.53%