You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan WIJIMULYO
Kalurahan WIJIMULYO

Kap. NANGGULAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Data di Website Resmi Kalurahan Wijimulyo

PELAYANAN PINDAH – DATANG PENDUDUK

Admin Wijimulyo 31 Juli 2023 Dibaca 689 Kali

Syarat Surat Keterangan Pindah WNI :

  • Surat Pengantar dari Dukuh setempat
  • Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
  • KK lama
  • KTP lama
  • Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )

 

Alur Pelayanan Pindah (Keluar) Penduduk :

  • Antar Desa dalam satu Kecamatan :
  1. Datang ke tempat Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar
  2. Persyaratan dan Surat Pengantar diserahkan ke Kantor Kalurahan Wijimulyo
  3. Mendapatkan Surat Pengantar dari Kalurahan Wijimulyo
  4. Ke Desa tujuan (dalam satu Kapanewon Nanggulan) untuk mendapatkan pengantar
  5. Ke Kantor Kapanewon Nanggulan

 

  • Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
  1. Datang ke tempat Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar
  2. Persyaratan dan Surat Pengantar diserahkan ke Kantor Kalurahan Wijimulyo
  3. Persyaratan dan Surat Pengantar dari Kalurahan Wijimulyo diantar ke Kapanewon Nanggulan
  4. Dari Kapanewon Nanggulan meminta pengantar untuk pindah penduduk
  5. Ke Desa tujuan pindah untuk mendapatkan pengantar ke kecamatan tujuan pindah
  6. Ke Kecamatan tujuan pindah

 

  • Antar Kabupaten/Provinsi
  1. Datang ke tempat Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar
  2. Persyaratan dan Surat Pengantar diserahkan ke Kantor Kalurahan Wijimulyo
  3. Persyaratan dan Surat Pengantar dari Kalurahan Wijimulyodiantar ke Kapanewon Nanggulan
  4. Dari Kapanewon Nanggulan meminta pengantar untuk pindah penduduk
  5. Menuju Kantor Dukcapil Kulon Progo
  6. Setalah mendapat berkas perpindahkan, menuju ke Dukcapil Tujuan pindah

 

Syarat Surat Keterangan Pindah Datang WNI :

  • Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal
  • Biodata / Kartu Keluarga dari Daerah asal
  • KTP/KTP_El dari daerah asal
  • Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  • FC Surat Nikah
  • FC Akta Kelahiran
  • FC Ijazah terakhir
  • FC Kartu Keluarga yang hendak ditumpangi
  • Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )

 

Alur Pelayanan Pindah Datang (Masuk) Penduduk :

  • Mengurus Berkas pindah penduduk di daerah asal
  • Berkas dari dukcapil asal dibawa ke Dukcapil Kulon Progo
  • Berkas dari Dukcapil Kulon Progo diberikan ke Kalurahan Wijimulyo untuk mendapatkan pengantar
  • Dari Kalurahan Wijimulyo mendapatkan pengantar untuk ke Kapanewon Nanggulan
  • Ke Kecamatan untuk lapor masuk penduduk, Cetak KK dan KTP
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,520,261,661 Rp2,534,773,170
99.43%
Belanja
Rp2,537,154,271 Rp2,735,999,593
92.73%
Pembiayaan
Rp201,226,423 Rp201,226,423
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp18,869,348 Rp18,869,348
100%
Hasil Aset Desa
Rp205,805,230 Rp203,908,728
100.93%
Dana Desa
Rp1,311,025,000 Rp1,311,025,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp106,839,098 Rp140,591,617
75.99%
Alokasi Dana Desa
Rp855,702,977 Rp855,702,977
100%
Bunga Bank
Rp4,682,008 Rp750,000
624.27%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp17,338,000 Rp3,925,500
441.68%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,160,809,271 Rp1,273,945,593
91.12%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp905,394,119 Rp905,394,119
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp76,725,000 Rp161,836,000
47.41%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp261,525,881 Rp262,123,881
99.77%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp132,700,000 Rp132,700,000
100%