You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan WIJIMULYO
Kalurahan WIJIMULYO

Kap. NANGGULAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Data di Website Resmi Kalurahan Wijimulyo

KEMATIAN

Admin Wijimulyo 31 Juli 2023 Dibaca 815 Kali

Kalurahan Wijimulyo saat ini sudah mengunakan aplikasi SIAK Online untuk pelaporan Kematian.  Untuk persyaratan dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : 

PRODUK :

  1. Kartu Keluarga
  2. Kutipan Akta Kematian
  3. KTP-el bagi pasangan kawin yang ditinggalkan

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari Desa yang sudah menggunakan SIAK online
  2. Asli Surat Keterangan Kematian (F2.29)
  3. Asli KTP-el nama yang meninggal
  4. Asli Kartu Keluarga, yang masih memuat nama yang meninggal
  5. Fotocopy akta kelahiran (surat keterangan kelahiran dari desa)
  6. Surat Pernyataan ahli waris / Fotocopy KK ahli waris
  7. Asli KTP-el pasangan yang meninggal
  8. Fotocopy 2 (dua) orang saksi
  9. Fotocopy KTP-el Pelapor
  10. Surat Kuasa bermaterai (bila dikuasakan)

Mekanisme Pelaporan :

  1. Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan sebagai bahan untuk entry data di aplikasi SIAK yang ada di Desa ( Persyaratan No. 3-9)
  2. Pelapor menerima Surat Pengantar dari F2.29 dari Desa
  3. Pelapor menyerahkan dokumen melalui loket khusus di Dinas Dukcapil
  4. Pelapor menandatangani register Kematian
  5. Pelapor menerima KK, Kutipan Akta Kematian dan KTP-EL bagi pasangan kawain yang ditinggalkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia.

Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan oleh ahli warisnya yang meliputi : Suami/Isteri, Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Adik/Kakak Kandung, Cucu, dan Cicit.

Sedangkan hubungan keluarga yang lain (misalnya : ipar, menantu, mertua, keponakan) termasuk dalam kategori orang lain.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,520,261,661 Rp2,534,773,170
99.43%
Belanja
Rp2,537,154,271 Rp2,735,999,593
92.73%
Pembiayaan
Rp201,226,423 Rp201,226,423
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp18,869,348 Rp18,869,348
100%
Hasil Aset Desa
Rp205,805,230 Rp203,908,728
100.93%
Dana Desa
Rp1,311,025,000 Rp1,311,025,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp106,839,098 Rp140,591,617
75.99%
Alokasi Dana Desa
Rp855,702,977 Rp855,702,977
100%
Bunga Bank
Rp4,682,008 Rp750,000
624.27%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp17,338,000 Rp3,925,500
441.68%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,160,809,271 Rp1,273,945,593
91.12%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp905,394,119 Rp905,394,119
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp76,725,000 Rp161,836,000
47.41%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp261,525,881 Rp262,123,881
99.77%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp132,700,000 Rp132,700,000
100%