You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan WIJIMULYO
Kalurahan WIJIMULYO

Kap. NANGGULAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Data di Website Resmi Kalurahan Wijimulyo

KEMATIAN

Admin Wijimulyo 31 Juli 2023 Dibaca 225 Kali

Kalurahan Wijimulyo saat ini sudah mengunakan aplikasi SIAK Online untuk pelaporan Kematian.  Untuk persyaratan dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : 

PRODUK :

  1. Kartu Keluarga
  2. Kutipan Akta Kematian
  3. KTP-el bagi pasangan kawin yang ditinggalkan

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari Desa yang sudah menggunakan SIAK online
  2. Asli Surat Keterangan Kematian (F2.29)
  3. Asli KTP-el nama yang meninggal
  4. Asli Kartu Keluarga, yang masih memuat nama yang meninggal
  5. Fotocopy akta kelahiran (surat keterangan kelahiran dari desa)
  6. Surat Pernyataan ahli waris / Fotocopy KK ahli waris
  7. Asli KTP-el pasangan yang meninggal
  8. Fotocopy 2 (dua) orang saksi
  9. Fotocopy KTP-el Pelapor
  10. Surat Kuasa bermaterai (bila dikuasakan)

Mekanisme Pelaporan :

  1. Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan sebagai bahan untuk entry data di aplikasi SIAK yang ada di Desa ( Persyaratan No. 3-9)
  2. Pelapor menerima Surat Pengantar dari F2.29 dari Desa
  3. Pelapor menyerahkan dokumen melalui loket khusus di Dinas Dukcapil
  4. Pelapor menandatangani register Kematian
  5. Pelapor menerima KK, Kutipan Akta Kematian dan KTP-EL bagi pasangan kawain yang ditinggalkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia.

Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan oleh ahli warisnya yang meliputi : Suami/Isteri, Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Adik/Kakak Kandung, Cucu, dan Cicit.

Sedangkan hubungan keluarga yang lain (misalnya : ipar, menantu, mertua, keponakan) termasuk dalam kategori orang lain.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,699,341,419 Rp2,348,213,537
72.37%
Belanja
Rp1,522,721,509 Rp2,534,855,904
60.07%
Pembiayaan
Rp201,226,423 Rp186,642,367
107.81%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp18,869,348 Rp15,000,000
125.8%
Hasil Aset Desa
Rp162,794,600 Rp203,908,728
79.84%
Dana Desa
Rp800,029,800 Rp1,171,383,000
68.3%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp69,631,553 Rp118,281,166
58.87%
Alokasi Dana Desa
Rp642,280,870 Rp834,965,143
76.92%
Bunga Bank
Rp3,255,248 Rp750,000
434.03%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp2,480,000 Rp3,925,500
63.18%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp758,173,001 Rp1,232,156,760
61.53%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp520,307,808 Rp718,711,944
72.39%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp34,160,000 Rp147,676,000
23.13%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp109,780,700 Rp273,311,200
40.17%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp100,300,000 Rp163,000,000
61.53%