PENGANTAR NIKAH

31 Juli 2023
Admin Wijimulyo
Dibaca 1.030 Kali

Berikut adalah syarat-syarat yang harus di bawa ke Pelayanan Pemerintah Kalurahan Wijimulyo untuk mengurus surat pengantar nikah :

  • Surat Pengantar dari Pedukuhan
  • Fotokopi Kartu Keluarga calon mempelai putra dan putri
  • Fotokopi KTP calon mempelai putra dan putri
  • Fotokopi KTP 2 Orang Saksi
  • Fotokopi Akta Kelahiran putra dan putri
  • Pas foto calon mempelai putra dan putri ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar,semua background biru.


Bagi Duda/Janda :

  • Melampirkan fotokopi akta cerai atau,
  • Melampirkan FC akta kematian istri/suami sebelumnya.


Tambahan :

Untuk calon Mempelai Putri

  • Membawa surat pengantar menikah dari pihak calon mempelai Putra.
  • Cek Kesehatan dari puskesmas
  • Datang bersama Wali Nikah
  • Untuk Mempelai putri yang merupakan anak pertama , di lampirkan fotokopi akta/buku nikah orang tua