You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan WIJIMULYO
Kalurahan WIJIMULYO

Kap. NANGGULAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Data di Website Resmi Kalurahan Wijimulyo

KELAHIRAN

Admin Wijimulyo 31 Juli 2023 Dibaca 229 Kali

Kalurahan Wijimulyo saat ini sudah mengunakan aplikasi SIAK Online untuk pelaporan Kelahiran.  Untuk persyaratan dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : 

3 Produk  yang akan di dapatkan :

  1. Kartu Keluarga (Pembaruan)
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari Desa/RS/Bidan/Fasilitas Kesehatan Lainnya yang sudah menggunakan SIAK online
  2. Asli Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
  3. Asli Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
  5. Fotocopy KTP-el Kedua Orangtua
  6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi

Mekanisme Pelaporan :

  1. Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan (nomor 2-6)  sebagai bahan entry data di apliaski SIAK yang ada di Desa.
  2. Pelapor menerima Surat Pengantar dan F2.01 dari Desa.
  3. Pelapor menyerahkan dokumen melalui loket khusus di Dinas Dukcapil
  4. Pelapor menandatanganii register Kelahiran.
  5. Pelapor menerima Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak.

"Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak kelahiran"  -Pasal 27 Ayat (1) UU No.24 Tahun 2013-

Untuk Pelaporan Sebelum 60 Hari gratis, namun untuk pelaporan setelah 60 maka akan di kenakan Denda di Dinas Dukcapil

Pelaporan Kelahiran ini juga bisa di lakukan dRSUD Wates dan RSUD Nyi Ageng Serang yang merupakan program dari Dinas Dukcapil yaitu Program BELA AKTAKU ( Begitu Lahir, Akta Kudapat) dengan Persyaratan yang sama namun langsung di laporkan di RSUD tempat kelahiran ( tanpa melalui Desa)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,699,341,419 Rp2,348,213,537
72.37%
Belanja
Rp1,522,721,509 Rp2,534,855,904
60.07%
Pembiayaan
Rp201,226,423 Rp186,642,367
107.81%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp18,869,348 Rp15,000,000
125.8%
Hasil Aset Desa
Rp162,794,600 Rp203,908,728
79.84%
Dana Desa
Rp800,029,800 Rp1,171,383,000
68.3%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp69,631,553 Rp118,281,166
58.87%
Alokasi Dana Desa
Rp642,280,870 Rp834,965,143
76.92%
Bunga Bank
Rp3,255,248 Rp750,000
434.03%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp2,480,000 Rp3,925,500
63.18%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp758,173,001 Rp1,232,156,760
61.53%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp520,307,808 Rp718,711,944
72.39%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp34,160,000 Rp147,676,000
23.13%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp109,780,700 Rp273,311,200
40.17%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp100,300,000 Rp163,000,000
61.53%