PROFIL PPID KALURAHAN WIJIMULYO
Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan Wijimulyo merupakan penyelenggara layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kalurahan Wijimulyo yang bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, transparan, dan bertanggung jawab.
PPID Kalurahan Wijimulyo hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kalurahan Wijimulyo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka (Open Government), akuntabel, dan partisipatif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya.
Melalui pelayanan informasi yang profesional, PPID berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik, menyampaikan aspirasi maupun pengaduan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kalurahan Wijimulyo.
Visi PPID
"Menjadi Pusat Pelayanan Informasi dan Pengaduan Publik yang Bersih, Akuntabel, Efektif, dan Efisien."
Visi tersebut menjadi pedoman bagi PPID Kalurahan Wijimulyo dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transparan, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan.
Misi PPID
Untuk mewujudkan visi tersebut, PPID Kalurahan Wijimulyo memiliki misi sebagai berikut:
- Mengoptimalkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang transparan dan akuntabel sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Memberikan pelayanan informasi dan pengaduan yang komunikatif, responsif, proaktif, terintegratif, dan informatif terkait kebijakan, program, serta kinerja Pemerintah Kalurahan Wijimulyo.
- Memfasilitasi pelayanan pengaduan publik yang ditujukan kepada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kalurahan Wijimulyo, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tugas PPID
Dalam menjalankan pelayanan informasi publik, PPID Kalurahan Wijimulyo mempunyai tugas untuk:
- Mengelola informasi dan dokumentasi publik.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Menghimpun, mendokumentasikan, menyimpan, dan memelihara informasi publik.
- Menyusun serta memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
- Memberikan pelayanan permohonan informasi publik sesuai standar pelayanan.
- Melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.
- Menjamin pelayanan informasi publik yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Komitmen Pelayanan
PPID Kalurahan Wijimulyo berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang:
- Cepat dan tepat.
- Mudah diakses oleh masyarakat.
- Transparan dan akuntabel.
- Profesional dan responsif.
- Berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Setiap pelayanan informasi dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku serta senantiasa mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik.
Maklumat Pelayanan
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Pemerintah Kalurahan Wijimulyo menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Maklumat Pelayanan tersebut menjadi landasan bagi seluruh penyelenggara pelayanan di lingkungan Pemerintah Kalurahan Wijimulyo dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Harapan
Melalui PPID, Pemerintah Kalurahan Wijimulyo berharap dapat mewujudkan pelayanan informasi publik yang semakin berkualitas, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan menuju Kalurahan Wijimulyo yang transparan, akuntabel, dan melayani.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin