
KABUPATEN KULON PROGO KAPANEWON NANGGULAN PANITIA PEMILIHAN LURAH ANTAR WAKTU WIJIMULYO Sekretariat : Kantor Kalurahan Wijimulyo, Nanggulan, Kulon Progo, D.I.Yogyakarta |
PENGUMUMAN
03/PN.PLAW/XI/2022
Sehubungan dengan Berita Acara Perpanjangan Penjaringan Bakal Calon Lurah Antar Waktu Kalurahan Wijimulyo Tahun 2022 Nomor 001/PAN.PILUR.AW/X/2022, maka dapat kami sampaikan Informasi sebagai berikut :
A. TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON LURAH ANTAR WAKTU
- Tanggal Pendaftaran : 1,2,3,4,7,8,9 November 2022;
- Waktu Pendaftaran Senin s/d Jumat, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB;
- Tempat penerimaan pendaftaran Bakal Calon di Sekretariat Panitia
B. PERSYARATAN BAKAL CALON LURAH ANTAR WAKTU
- Warga Negara Republik Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- berkelakuan baik;
- bersedia dicalonkan menjadi Lurah Antar Waktu ;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah menjabat sebagai Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Wijimulyo setempat selama menjabat Lurah.
C.TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftar menyampaikan permohonan pendaftaran beserta dokumen persyaratan administrasi dengan datang langsung tanpa diwakilkan di Sekretariat Panitia Pemilihan sesuai jadwal waktu pelayanan pendaftaran.
- Dalam hal pendaftar tidak dapat datang langsung pada saat pendaftaran karena Covid-19 atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pendaftar mewakilkan orang lain dengan surat kuasa.
- Dokumen persyaratan administrasi berupa fotokopi/salinan yang disampaikan kepada Panitia Pemilihan sejumlah rangkap 1 (Satu).
- Panitia Pemilihan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen pada saat pendaftar menyerahkan persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon.
- Pendaftar diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan sampai dengan penutupan pendaftaran atau penutupan perpanjangan pendaftaran.
- Contoh blanko persyaratan pendaftaran dapat diunduh di https://wijimulyo-kulonprogo.desa.id dan informasi lain yang dibutuhkan dapat menghubungi Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Wijimulyo Tahun 2022, sebagai berikut:
- Mujiyanta, S.Pd : 085877666999
- Akbar Widodo, SP : 085712174667
Demikian informasi ini disampaikan, dan kami mohon dapat disampaikan kepada warga masyarakat, terimaksih.
Wijimulyo, 1 November 2022
KETUA,
ttd
MUJIYANTA, SPd