You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan WIJIMULYO
Kalurahan WIJIMULYO

Kap. NANGGULAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Data di Website Resmi Kalurahan Wijimulyo

Pendaftaran Bakal Calon Lurah Antar Waktu Kalurahan Wijimulyo Tahun 2022

Admin Wijimulyo 04 Oktober 2022 Dibaca 763 Kali

Sehubungan dengan tahapan Penjaringan Bakal Calon Lurah Antar Waktu Kalurahan Wijimulyo Tahun 2022, maka kami sampaikan Informasi sebagai berikut :

TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN CALON LURAH ANTAR WAKTU

  1. Tanggal Pendaftaran : 11,12,13,14,17,18,19,20,21,24,25,26,27,28,31 Oktober 2022;
  2. Waktu Pendaftaran Senin s/d Jumat, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB;
  3. Tempat penerimaan pendaftaran Bakal Calon di Sekretariat Panitia;

PERSYARATAN BAKAL CALON LURAH ANTAR WAKTU:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. berkelakuan baik;
  7. bersedia dicalonkan menjadi Lurah Antar Waktu ;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  9. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  10. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  11. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. berbadan sehat;
  13. tidak pernah menjabat sebagai Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  14. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Wijimulyo setempat selama menjabat Lurah.

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftar menyampaikan permohonan pendaftaran beserta dokumen persyaratan administrasi dengan datang langsung tanpa diwakilkan di Sekretariat Panitia Pemilihan sesuai jadwal waktu pelayanan pendaftaran.
  2. Dalam hal pendaftar tidak dapat datang langsung pada saat pendaftaran karena Covid-19 atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pendaftar mewakilkan orang lain dengan surat kuasa.
  3. Dokumen persyaratan administrasi berupa fotokopi/salinan yang disampaikan kepada Panitia Pemilihan sejumlah rangkap 1 (Satu).
  4. Panitia Pemilihan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen pada saat pendaftar menyerahkan persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon.
  5. Pendaftar diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan sampai dengan penutupan pendaftaran atau penutupan perpanjangan pendaftaran.
  6. Contoh blanko persyaratan pendaftaran dapat diunduh di https://wijimulyo-kulonprogo.desa.id dan informasi lain yang dibutuhkan dapat menghubungi Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Wijimulyo Tahun 2022, sebagai berikut: 1) Mujiyanta, S.Pd : 085877666999 2) Akbar Widodo, SP : 085712174667
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,699,341,419 Rp2,348,213,537
72.37%
Belanja
Rp1,522,721,509 Rp2,534,855,904
60.07%
Pembiayaan
Rp201,226,423 Rp186,642,367
107.81%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp18,869,348 Rp15,000,000
125.8%
Hasil Aset Desa
Rp162,794,600 Rp203,908,728
79.84%
Dana Desa
Rp800,029,800 Rp1,171,383,000
68.3%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp69,631,553 Rp118,281,166
58.87%
Alokasi Dana Desa
Rp642,280,870 Rp834,965,143
76.92%
Bunga Bank
Rp3,255,248 Rp750,000
434.03%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp2,480,000 Rp3,925,500
63.18%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp758,173,001 Rp1,232,156,760
61.53%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp520,307,808 Rp718,711,944
72.39%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp34,160,000 Rp147,676,000
23.13%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp109,780,700 Rp273,311,200
40.17%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp100,300,000 Rp163,000,000
61.53%