You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan WIJIMULYO
Kalurahan WIJIMULYO

Kap. NANGGULAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Data di Website Resmi Kalurahan Wijimulyo

Pendaftaran Bakal Calon Lurah Antar Waktu Kalurahan Wijimulyo Tahun 2022

Admin Wijimulyo 04 Oktober 2022 Dibaca 1.056 Kali

Sehubungan dengan tahapan Penjaringan Bakal Calon Lurah Antar Waktu Kalurahan Wijimulyo Tahun 2022, maka kami sampaikan Informasi sebagai berikut :

TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN CALON LURAH ANTAR WAKTU

  1. Tanggal Pendaftaran : 11,12,13,14,17,18,19,20,21,24,25,26,27,28,31 Oktober 2022;
  2. Waktu Pendaftaran Senin s/d Jumat, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB;
  3. Tempat penerimaan pendaftaran Bakal Calon di Sekretariat Panitia;

PERSYARATAN BAKAL CALON LURAH ANTAR WAKTU:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. berkelakuan baik;
  7. bersedia dicalonkan menjadi Lurah Antar Waktu ;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  9. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  10. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  11. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. berbadan sehat;
  13. tidak pernah menjabat sebagai Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  14. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Wijimulyo setempat selama menjabat Lurah.

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftar menyampaikan permohonan pendaftaran beserta dokumen persyaratan administrasi dengan datang langsung tanpa diwakilkan di Sekretariat Panitia Pemilihan sesuai jadwal waktu pelayanan pendaftaran.
  2. Dalam hal pendaftar tidak dapat datang langsung pada saat pendaftaran karena Covid-19 atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pendaftar mewakilkan orang lain dengan surat kuasa.
  3. Dokumen persyaratan administrasi berupa fotokopi/salinan yang disampaikan kepada Panitia Pemilihan sejumlah rangkap 1 (Satu).
  4. Panitia Pemilihan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen pada saat pendaftar menyerahkan persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon.
  5. Pendaftar diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan sampai dengan penutupan pendaftaran atau penutupan perpanjangan pendaftaran.
  6. Contoh blanko persyaratan pendaftaran dapat diunduh di https://wijimulyo-kulonprogo.desa.id dan informasi lain yang dibutuhkan dapat menghubungi Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Wijimulyo Tahun 2022, sebagai berikut: 1) Mujiyanta, S.Pd : 085877666999 2) Akbar Widodo, SP : 085712174667
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,520,261,661 Rp2,534,773,170
99.43%
Belanja
Rp2,537,154,271 Rp2,735,999,593
92.73%
Pembiayaan
Rp201,226,423 Rp201,226,423
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp18,869,348 Rp18,869,348
100%
Hasil Aset Desa
Rp205,805,230 Rp203,908,728
100.93%
Dana Desa
Rp1,311,025,000 Rp1,311,025,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp106,839,098 Rp140,591,617
75.99%
Alokasi Dana Desa
Rp855,702,977 Rp855,702,977
100%
Bunga Bank
Rp4,682,008 Rp750,000
624.27%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp17,338,000 Rp3,925,500
441.68%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,160,809,271 Rp1,273,945,593
91.12%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp905,394,119 Rp905,394,119
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp76,725,000 Rp161,836,000
47.41%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp261,525,881 Rp262,123,881
99.77%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp132,700,000 Rp132,700,000
100%